·
Pengertian Hukum
Immanuel Kant (1724-1804), tidak seorangpun dari ahli
hukum yang mampu membuat suatu definisi tentang hukum (yang komprehensif /
menyeluruh).
Hukum adalah aturan-aturan
tingkah laku dan perbuatan manusia yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi
yang tegas dan nyata kepada barang siapa yang melanggarnya (Effendi).
E.M. Meyers, Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat.
Etika adalah peraturan moral
yang menuntun tingkah laku atau perbuatan manusia.
Persamaan
hukum dan etika, yaitu aturan-aturan tingkah laku, produk manusia,
Perbedaan
Hukum dan Etika, yaitu Hukum harus ditaati,hukum lebih tertulis, hukum yang
membuat penguasa, hukum lebih pada keadilan. Sedangkan etika yang membuat
adalah orang-orang yang memiliki profesi tersebut, etika lebih pada kepantesan.
·
Asas-asas Perundang-undangan
1.
Peraturan perundangan tidak berlaku surut
2. Peraturan
perundangan yang baru lebih kuat dibandingkan yang lama. (lex Posterior Derogote lex Prior).
3.
Peraturan Perundangan yang dibuat lembaga lebih
tinggi mempunyai kedudukan yang lebih kuat (Lex
Superior Derogate Lex Imperior).
4.
Peraturan perundangan yang lebih khusus lebih
tinggi dari peraturan perundangan yang umum (Lex Specialy Derogate Lex Generalis).
5.
Peraturan Perundangan tidak dapat diganggu
gugat.
·
Sejarah Perkembangan Hukum Media di Indonesia
Ø
Mesin cetak ditemukan oleh Johan Gatterbert.
Ø
Lebih didominasi media cetak karena,
1.
Pers cetak lebih dulu lahir (perkembangan
teknologi penyiaran baru ditemukan 4 abad setelah media cetak).
2.
Sejak masa kemerdekaan media penyiaran(TV) di
Indonesia dikuasai pemerintah.
Ø
Masa awal dimulai sejak dikeluarkan aturan
Reglement Op De Drukwerken in Nederlandsche-Indie (1856).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar