Sabtu, 04 Januari 2014

Hukum Etika Media Massa



·         Pengertian Hukum
                Immanuel  Kant (1724-1804), tidak seorangpun dari ahli hukum yang mampu membuat suatu definisi tentang hukum (yang komprehensif / menyeluruh).
                Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku dan perbuatan manusia yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi yang tegas dan nyata kepada barang siapa yang melanggarnya (Effendi).
                E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat.
                Etika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku atau perbuatan manusia.
Persamaan hukum dan etika, yaitu aturan-aturan tingkah laku, produk manusia,
Perbedaan Hukum dan Etika, yaitu Hukum harus ditaati,hukum lebih tertulis, hukum yang membuat penguasa, hukum lebih pada keadilan. Sedangkan etika yang membuat adalah orang-orang yang memiliki profesi tersebut, etika lebih pada kepantesan.

·         Asas-asas Perundang-undangan
1.       Peraturan perundangan tidak berlaku surut
2.       Peraturan perundangan yang baru lebih kuat dibandingkan yang lama. (lex Posterior Derogote lex Prior).
3.       Peraturan Perundangan yang dibuat lembaga lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih kuat (Lex Superior Derogate Lex Imperior).
4.       Peraturan perundangan yang lebih khusus lebih tinggi dari peraturan perundangan yang umum (Lex Specialy Derogate Lex Generalis).
5.       Peraturan Perundangan tidak dapat diganggu gugat.
·         Sejarah Perkembangan Hukum Media di Indonesia
Ø  Mesin cetak ditemukan oleh Johan Gatterbert.
Ø  Lebih didominasi media cetak karena,
1.       Pers cetak lebih dulu lahir (perkembangan teknologi penyiaran baru ditemukan 4 abad setelah media cetak).
2.       Sejak masa kemerdekaan media penyiaran(TV) di Indonesia dikuasai pemerintah.
Ø Masa awal dimulai sejak dikeluarkan aturan Reglement Op De Drukwerken in Nederlandsche-Indie (1856).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar