FIQIH MUNAKAHAT
(HAK DAN KEWAJIBAN
SUAMI ISTRI)
Perkawinan
merupakan kesepakatan bersama antara suami dan istri untuk melakukan suatu
perjanjian perikatan sebagai suami dan istri. Dalam Undang-undang No.1 tahun
1974 tentang perkawinan di jelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam hal mewujudkan tujuan dari suatu perkawinan sangat
diperlukan kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam hal menjalankan
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu
yang seharusnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajibannya. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang untuk
mendapatkan hak. Dalam hal ini apa yang dinamakan hak istri merupakan kewajiban
dari suami, begitupula sebaliknya.Secara umum menurut pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, suami-istri wajib saling setia dan mencintai, hormat-menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
I.
RUMUSAN
MASALAH.
1. Apakah
pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apa
Saja Hak dan Kewajiban Suami Istri?
3. Bagaimana
Penyelesaian Konflik antara Suami Istri?
II.
PEMBAHASAN.
A. Pengertian Hak
dan Kewajiban.
Hak
adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan
melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa
hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Selain itu John Lock
juga mendefinisikan bahwa hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[1]
Sedangkan
kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu wajib, yang berarti sesuatu yang
apabila dilaksanakan mendapat pahala dan berdosa jika ditinggalkan. Mendapa
awalan “me” dan akhiran “an” kewajiban disini ialah sesuatu yang wajib
dilakukan seseorang dalam waktu, kondisi dan keadaan tertentu.[2]
Sedangkan menurut Sidi Nazar Bakry dalam buku
karangannya yaitu kunci keutuhan rumah tangga yang sakinah mendefinisikan
kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik,
sedangkan hak adalah sesuatu yang harus di terima.
B. Hak
dan Kewajiban Suami Istri
1. Hak Bersama Suami Istri
a. Suami
istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini
merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagaimana istri kepada
suaminya.
b. Haram
melakukan perkawinan yaitu; istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya
(kakaknya), anaknya dan cucu-cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak
perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c. Hak
saling mendapat waris akibat dari perkawinan yang sah, bilamana salah seorang
meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan, yang lain dapat mewarisi
hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
d. Anak
mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e. Kedua
belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan
kemesraan dan kedamaian hidup.
2. Kewajiban Suami Istri
Dalam
kompilasi hukum islam, kewajiban suami istri dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 77
1) Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2) Suami
istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3) Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan
agamanya.
4) Suami
istri wajib memelihara kehormatannya
5) Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepada pengadilan agama.
Pasal 78
1) Suami
istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
2) Rumah
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.[3]
3. Kewajiban istri terhadap Suami
Diantara beberapa kewajiban istri
terhadap suami adalah sebagai berikut :
a) Taat
dan patuh kepada suami
b) Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
c) Mengatur
rumah dengan baik
d) Menghormati
keluarga suami
e) Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami
f) Tidak
mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju
g) Ridha
dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
h) Selalu
berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami
Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban
istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Istri
1) Kewajiban
utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir batin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan dalam hukum islam.
2) Istri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.[4]
4. Hak Istri
a) Mendapat
nafkah batin dan lahir dari suami
b) Menerima
mas kawin dari suami ketika menikah.
Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah
swt: “Berikanlah mahar kepada
wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisa`: 4)“…berikanlah kepada
mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.”
(QS.An-Nisa`: 24)
c) Diperlakukan
secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak
menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`:
19)Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya
adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling
baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
d) Mendapat
penjagaan, perlindungan dan perhatian dari suami agar terhindar dari hal-hal
yang buruk
5. Kewajiban Suami Terhadap Istri
a. Memberi
nafkah keluarga
Firman
Allah swt: “…dan kewajiban bagi seorang
ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
b. Membantu
peran istri dalam mengurus anak
c. Menjadi
pemimpin, pebimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi
kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
Sebagaimana firman
Allah swt: “Wahai orang-orang yang
beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6)
d. Siaga/siap
antar jaga ketika istri sedang mengandung/hamil
e. Menyelesaikan
masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
f. Memberi
kebebasan dan bertindak kepada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita
lahir batin
6. Hak
Suami
a) Istri
melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti, mendidik
anak, mengurus rumah tangga dan sebagainya
b) Mendapat
pelayanan lahir batin dari istri
c) Menjadi
kepala keluarga memimpin keluarga
C. Konflik antara Suami
Istri.
Dalam kehidupan rumah tangga tidak selamanya
berjalan mulus. Sesekali pasti ada saja masalah yang datang. Seberapa masalah
yang datang itu tergantung bagaimana
suami dan istri menyikapinya. Persoalan rumah tangga yang menjadi
konflik bisa disebabkan oleh beberapa hal. Bahkan masalah yang seharusnya tidak
diributkan pun bisa menjadi persoalan besar yang tak kunjung selesai. Namanya
juga menyatukan dua kepribadian. Yang penting adalah bagaimana suami istri itu
nantinya menjadikan perbedaan itu menjadi sesuatu yang indah. Di bawah ini ada
beberapa sumber konflik dan penyelesaiannya, yaitu:
1) Penghasilan
Penghasilan suami lebih
besar dari penghasilan istri adalah hal yang biasa. Namun, bvila yang terjadi
sebaliknya, si istri yang lebih besar penghasilannya. Bisa timbul masalah.
Suami merasa minder karena tidak dihargai penghasilannya, sementara istripun
merasa dirinya berada di atas, sehingga menjadi sombong dan tidak menghormati
lagi pasangannya.
Solusi
Walaupun penghasilan
istri lebih besar dari suami, hendaklah sang istri tetap bersikap bijaksana dan
menghormatinya. Hargai berapapun penghasilan suami, sekalipun secara nominal
memang sedikit. Pasalnya jika sang istri terus menerus mempersoalkan
penghasilan suami, persoalan malah bisa membesar.
2) Ragam
Perbedaan
Menyatukan dua hati,
berati menyatukan dua kepribadian dan selera yang tentu saja juga berbeda.
Misalnya suami seorang yang pendiam, sementara istri cerewet dan meledak-ledak
emosinya. Suami senang makan manis, istri senang makanan yang serba pedas. Nah,
kedua pribadi ini bila disatukan biasanya tidak nyambung, belum lagi soal hoby
dan kesenangan. Suami hoby berlibur ke pantai, sedangkan istri lebih suka
berlibur ke tempat yang ramai. Masing-masing tidak ada yang mau mengalah,
akhirnya ribut juga.
Solusi
Perbedaan ini akan
terus ada, meski umur perkawinan sudah puluhan tahun. Namanya saja menyatukan
dua kepribadian. Jadi, kunci mengatasi perbedaan ini adalah saling menerima dan
mengisi. Kalau suami seorang yang pendiam ya imbangi, istri jangan terlalu cerewet. Begitupun soal
kesenangan, tak ada salahnya mengikuti kesenangan berlibur ke pantai. Mencoba
sesuatu yang baru itu indah.
3) Komunikasi
Terbatas
Pasangan suami yang
sama-sama sibuk biasanya tidak punya cukup waktu untuk berkomunikasi.
Paling-paling mereka bertemu saat hendak tidur, atau di akhir pekan. Kadangkala
untuk sarapan pagi atau makan malam bareng pun terlewatkan begitu saj.
Kurangnya atau tak adanya waktu untuk saling berbagi dan berkomunikasi
seringkali menimbulkan salah pengertia. Suami tidak tahu masalah yang dihadapi
istri, demikian juga sebaliknya. Akhirnya ketika bertemu bukannya saling
mencurahkan kasih sayang, namun malh cekcok.
Solusi
Sesibuk apapun Anda dan
suami, tetapkan untuk berkomitmen bahwa kebersamaan dengan keluarga adalah hal
yang utama. Artinya, harus ada waktu untuk keluarga. Misalnya sarapan dan makan
malam bersama. Demikian juga dengan hari libur. Usahakan untuk menikmatinya
bersama keluarga. Jadi, walaupun Anda dan suami bekerja seharian di luar rumah,
namun keluarga tidak terbengkalai. Waktu untuk keluarga dan karier harus
seimbang. Anda dan suami harus pintar membagi waktu antara pekerjaan dan
keluarga. [5]
Apabila suami dan istri tidak mampu
mengatasi konflik keluarga, maka menjadilah kewajiban bagi seluruh umat Islam
(fardu kifayah) untuk membantu kedua suami istri untuk mengatasi kemelut
keluarga. Sebab umat Isalm itu sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran dan hadist,
adalah bersaudara dan merupakan satu tubuh, yang apabila satu organ tubuh sakit
maka seluruh organ tubuh itu merasakan sakit pula. Tetapi orang yang
pertama-tama mempunyai tanggung jawab membantu kedua suami istri dalma
mengatasi konflik keluarga adalah keluarga dari pihak suami dan istri. Sebab
kasuh yang mau dipecahkan adalah mengenai intern dan rahasia keluarga, sehingga
sebaiknya suami istri itu sendirilah yang menyelesaikan kasus itu. Kemudian
orang-orang masih ada hubungan keluarga, apabila suamiistri yang bersangkutan
sudah tidak mampu mengatasi kemelut keluarga apabila keluarga suami istri tidak
mampu pula memberikan pertolongan untuk mendamaikan keduanya maka menjadi
kewajiban orang-orang Islam lainnya, terutama bagi aparat negara yang punya hak
dan kewajiban menangani kasus-kasus keluarga seperti pengadilan agama di
Indonesia. Mereka yang bertindak sebagai penengah (Hakam), baik dari pihak
keluarga suami dan istri, maupun bukan dari pihak keluarga termasuk pula
penengah yang ditunjuk oleh pengadilan, maka kedua hakam itu hendaknya dengan
itikat baik dan serius berusaha mendamaikan suami istri. Hal ni sesuai dengan
tuntunan al-Quran surat an-Nissa ayat 35
III.
KESIMPULAN.
Dalam islam, telah diatur hak dan
kewajiban antara suami dan isteri. Adanya hal tersebut disyareatkan agar dalam
mengarungi bahtera keluarga, suami istri dapat bahagia dan tentram, yaitu
keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Hak dan kewajiban tersebut terbagi dalan dua garis besar, yaitu yang dhahir dan bathin. Kedua-duanya harus terpenuhi, untuk menjadikan dan merealisasikan keluarga yang dicita-citakan, yaitu hidup bahagia di dunia maupun akhirat.
Hak dan kewajiban tersebut terbagi dalan dua garis besar, yaitu yang dhahir dan bathin. Kedua-duanya harus terpenuhi, untuk menjadikan dan merealisasikan keluarga yang dicita-citakan, yaitu hidup bahagia di dunia maupun akhirat.
IV.
PENUTUP.
Demikianlah makalah yang dapat
penulis buat, apabila ada kesalahan penulisan penulis minta maaf. Pemakalah
sangat mengharapkan kritik dan saran untuk penulisan makalah ke depannya.
Semoga makalah yang penulis buat dapat bermanfaat bagi semua Amien
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry,
Idi Nazar. Kunci Keutuhan Rumah Tangga
Keluarga yang Sakinah. 1993. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Hidayat,
Komarudin & Azyumardi Azra. Demokrasi:
HAM dan Mayarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation
Tihami
& Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap.
2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tohari,
Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. 2008. Jakarta: Prenada Media Group.
http://ahmadnaufa.wordpress.com/2010/03/20/hak-dan-kewajiban-suami-dan-istri-dalam-keluarga. hari selasa,
11 juni 2013. Pukul 19.00 wib.
http://www.tabloidnova.com/Nova/Keluarga/Pasangan/8-Sumber-Konflik-Suami-istri.
hari selasa 11 juni 2013. Pukul 20.00 wib
[1]
Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra. Demokrasi:
HAM dan Masyarakat Madani. (2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation) hlm.252
[2] http://ahmadnaufa.wordpress.com/2010/03/20/hak-dan-kewajiban-suami-dan-istri-dalam-keluarga.
hari selasa, 11 juni 2013. Pukul 19.00 wib.
[3] Tihami
dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat,
Kajian Fikih Nikah Lengkap.(2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal
154-157.
[4] Abdul
Rahman Tohari. Fiqih Munakahat. (2008. Jakarta : Prenada Media Group) hal
165-166
[5] http://www.tabloidnova.com/Nova/Keluarga/Pasangan/8-Sumber-Konflik-Suami-istri.
hari selasa 11 juni 2013. Pukul 20.00 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar