Selasa, 14 Januari 2014

FIQIH



FIQIH  MUNAKAHAT
           (HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI)



Perkawinan merupakan kesepakatan bersama antara suami dan istri untuk melakukan suatu perjanjian perikatan sebagai suami dan istri. Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di jelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Dalam hal mewujudkan tujuan dari suatu perkawinan sangat diperlukan kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam hal menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajibannya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang untuk mendapatkan hak. Dalam hal ini apa yang dinamakan hak istri merupakan kewajiban dari suami, begitupula sebaliknya.
            Secara umum menurut pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, suami-istri wajib saling setia dan mencintai, hormat-menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

 
       I.            RUMUSAN  MASALAH.
1.      Apakah pengertian Hak dan Kewajiban?
2.      Apa Saja  Hak dan Kewajiban Suami Istri?
3.      Bagaimana Penyelesaian Konflik antara Suami Istri?
    II.            PEMBAHASAN.
A.    Pengertian  Hak  dan  Kewajiban.
                        Hak adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Selain itu John Lock juga mendefinisikan bahwa hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[1]
                        Sedangkan kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu wajib, yang berarti sesuatu yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan berdosa jika ditinggalkan. Mendapa awalan “me” dan akhiran “an” kewajiban disini ialah sesuatu yang wajib dilakukan seseorang dalam waktu, kondisi dan keadaan tertentu.[2]
                        Sedangkan menurut Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu kunci keutuhan rumah tangga yang sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik, sedangkan hak adalah sesuatu yang harus di terima.
B.     Hak dan Kewajiban Suami Istri
1.      Hak  Bersama Suami Istri
a.       Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagaimana istri kepada suaminya.
b.      Haram melakukan perkawinan yaitu; istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya dan cucu-cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
c.       Hak saling mendapat waris akibat dari perkawinan yang sah, bilamana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan, yang lain dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
d.      Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.       Kedua belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
2.      Kewajiban  Suami Istri
            Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban suami istri dijelaskan sebagai berikut:
Pasal  77
1)      Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2)      Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3)      Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4)      Suami istri wajib memelihara kehormatannya
5)      Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
Pasal 78
1)      Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
2)      Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.[3]
3.      Kewajiban  istri terhadap Suami
Diantara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut :
a)      Taat dan patuh kepada suami
b)      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
c)      Mengatur rumah dengan baik
d)     Menghormati keluarga suami
e)      Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami
f)       Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju
g)      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
h)      Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami
Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal  83
Kewajiban  Istri
1)      Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan dalam hukum islam.
2)      Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[4]
4.      Hak  Istri
a)      Mendapat nafkah batin dan lahir dari suami
b)      Menerima mas kawin dari suami ketika menikah.
             Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt: “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (QS.An-Nisa`: 24)
c)      Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga.
             Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
d)     Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian dari suami agar terhindar dari hal-hal yang buruk
5.      Kewajiban  Suami Terhadap Istri
a.       Memberi nafkah keluarga
Firman Allah swt: “…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
b.      Membantu peran istri dalam mengurus anak
c.       Menjadi pemimpin, pebimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
Sebagaimana firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6)
d.      Siaga/siap antar jaga ketika istri sedang mengandung/hamil
e.       Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
f.       Memberi kebebasan dan bertindak kepada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir batin
6.      Hak Suami
a)      Istri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti, mendidik anak, mengurus rumah tangga dan sebagainya
b)      Mendapat pelayanan lahir batin dari istri
c)      Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C.     Konflik  antara Suami  Istri.
                        Dalam kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Sesekali pasti ada saja masalah yang datang. Seberapa masalah yang datang itu tergantung bagaimana  suami dan istri menyikapinya. Persoalan rumah tangga yang menjadi konflik bisa disebabkan oleh beberapa hal. Bahkan masalah yang seharusnya tidak diributkan pun bisa menjadi persoalan besar yang tak kunjung selesai. Namanya juga menyatukan dua kepribadian. Yang penting adalah bagaimana suami istri itu nantinya menjadikan perbedaan itu menjadi sesuatu yang indah. Di bawah ini ada beberapa sumber konflik dan penyelesaiannya, yaitu:
1)      Penghasilan
Penghasilan suami lebih besar dari penghasilan istri adalah hal yang biasa. Namun, bvila yang terjadi sebaliknya, si istri yang lebih besar penghasilannya. Bisa timbul masalah. Suami merasa minder karena tidak dihargai penghasilannya, sementara istripun merasa dirinya berada di atas, sehingga menjadi sombong dan tidak menghormati lagi pasangannya.
Solusi
Walaupun penghasilan istri lebih besar dari suami, hendaklah sang istri tetap bersikap bijaksana dan menghormatinya. Hargai berapapun penghasilan suami, sekalipun secara nominal memang sedikit. Pasalnya jika sang istri terus menerus mempersoalkan penghasilan suami, persoalan malah bisa membesar.
2)      Ragam Perbedaan
Menyatukan dua hati, berati menyatukan dua kepribadian dan selera yang tentu saja juga berbeda. Misalnya suami seorang yang pendiam, sementara istri cerewet dan meledak-ledak emosinya. Suami senang makan manis, istri senang makanan yang serba pedas. Nah, kedua pribadi ini bila disatukan biasanya tidak nyambung, belum lagi soal hoby dan kesenangan. Suami hoby berlibur ke pantai, sedangkan istri lebih suka berlibur ke tempat yang ramai. Masing-masing tidak ada yang mau mengalah, akhirnya ribut juga.
Solusi
Perbedaan ini akan terus ada, meski umur perkawinan sudah puluhan tahun. Namanya saja menyatukan dua kepribadian. Jadi, kunci mengatasi perbedaan ini adalah saling menerima dan mengisi. Kalau suami seorang yang pendiam ya imbangi,  istri jangan terlalu cerewet. Begitupun soal kesenangan, tak ada salahnya mengikuti kesenangan berlibur ke pantai. Mencoba sesuatu yang baru itu indah.
3)      Komunikasi Terbatas
Pasangan suami yang sama-sama sibuk biasanya tidak punya cukup waktu untuk berkomunikasi. Paling-paling mereka bertemu saat hendak tidur, atau di akhir pekan. Kadangkala untuk sarapan pagi atau makan malam bareng pun terlewatkan begitu saj. Kurangnya atau tak adanya waktu untuk saling berbagi dan berkomunikasi seringkali menimbulkan salah pengertia. Suami tidak tahu masalah yang dihadapi istri, demikian juga sebaliknya. Akhirnya ketika bertemu bukannya saling mencurahkan kasih sayang, namun malh cekcok.
Solusi
Sesibuk apapun Anda dan suami, tetapkan untuk berkomitmen bahwa kebersamaan dengan keluarga adalah hal yang utama. Artinya, harus ada waktu untuk keluarga. Misalnya sarapan dan makan malam bersama. Demikian juga dengan hari libur. Usahakan untuk menikmatinya bersama keluarga. Jadi, walaupun Anda dan suami bekerja seharian di luar rumah, namun keluarga tidak terbengkalai. Waktu untuk keluarga dan karier harus seimbang. Anda dan suami harus pintar membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga. [5]
                        Apabila suami dan istri tidak mampu  mengatasi konflik keluarga, maka menjadilah kewajiban bagi seluruh umat Islam (fardu kifayah) untuk membantu kedua suami istri untuk mengatasi kemelut keluarga. Sebab umat Isalm itu sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran dan hadist, adalah bersaudara dan merupakan satu tubuh, yang apabila satu organ tubuh sakit maka seluruh organ tubuh itu merasakan sakit pula. Tetapi orang yang pertama-tama mempunyai tanggung jawab membantu kedua suami istri dalma mengatasi konflik keluarga adalah keluarga dari pihak suami dan istri. Sebab kasuh yang mau dipecahkan adalah mengenai intern dan rahasia keluarga, sehingga sebaiknya suami istri itu sendirilah yang menyelesaikan kasus itu. Kemudian orang-orang masih ada hubungan keluarga, apabila suamiistri yang bersangkutan sudah tidak mampu mengatasi kemelut keluarga apabila keluarga suami istri tidak mampu pula memberikan pertolongan untuk mendamaikan keduanya maka menjadi kewajiban orang-orang Islam lainnya, terutama bagi aparat negara yang punya hak dan kewajiban menangani kasus-kasus keluarga seperti pengadilan agama di Indonesia. Mereka yang bertindak sebagai penengah (Hakam), baik dari pihak keluarga suami dan istri, maupun bukan dari pihak keluarga termasuk pula penengah yang ditunjuk oleh pengadilan, maka kedua hakam itu hendaknya dengan itikat baik dan serius berusaha mendamaikan suami istri. Hal ni sesuai dengan tuntunan al-Quran surat an-Nissa ayat 35
 III.            KESIMPULAN.
            Dalam islam, telah diatur hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Adanya hal tersebut disyareatkan agar dalam mengarungi bahtera keluarga, suami istri dapat bahagia dan tentram, yaitu keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Hak dan kewajiban tersebut terbagi dalan dua garis besar, yaitu yang dhahir dan bathin. Kedua-duanya harus terpenuhi, untuk menjadikan dan merealisasikan keluarga yang dicita-citakan, yaitu hidup bahagia di dunia maupun akhirat.




 IV.            PENUTUP.
            Demikianlah makalah yang dapat penulis buat, apabila ada kesalahan penulisan penulis minta maaf. Pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran untuk penulisan makalah ke depannya. Semoga makalah yang penulis buat dapat bermanfaat bagi semua Amien


DAFTAR  PUSTAKA
Bakry, Idi Nazar. Kunci Keutuhan Rumah Tangga Keluarga yang Sakinah. 1993. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

Hidayat, Komarudin & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Mayarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation

Tihami & Sohari Sahrani.  Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. 2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tohari, Abdul Rahman.  Fiqih Munakahat.  2008. Jakarta: Prenada Media Group.



[1] Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. (2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation) hlm.252
[3] Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap.(2009. Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal 154-157.
[4] Abdul Rahman Tohari. Fiqih Munakahat.  (2008. Jakarta : Prenada Media Group) hal 165-166


Tidak ada komentar:

Posting Komentar