BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Masyarakat islam
dunia dikagetkan dengan adanya seorang wanita bernama Amina Wadud,
profesor tamu di jurusan studi islam, Virginia Commonwealth
University AS telah mengimani sholat jum’at dan berkhotbah di New
York sekitar tahun 2005 yang lalu. Sholat jum’at ini berlangsung di
gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS yang shafnya pun campur
dengan laki-laki dan perempuan.
Tak hanya itu, pada
tahun 2008, Amina Wadud mengulang aksinya di London. Ia kembali
menjadi imam dan khotib di Oxford Centre, Oxford. Wadud menjadi imam
sholat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford dengan makmum laki-laki
dan perempuan campur.
Isu feminisme
memang sedang hangat dibicarakan dan digembor-gemborkan oleh
pengiatnya. Jika maksud dari feminisme adalah memerdekakan kaum
perempuan dari segala bentuk kezaliman, tentu itu tindakan yang baik.
Dan itulah misi islam sejak muncul berpuluh abad yang lalu. Tapi,
nyatannya feminisme telah diarahkan untuk menghancurkan sendi-sendi
islam dan menggugatnya karena beranggapan bahwa tidak ada
ketidakadilan dalam islam kepada perempuan.
Menariknya tak
sedikit para pengiat feminisme mencari legitimasi hadits-hadits Nabi
atau pendapat para Ulama klasik untuk membenarkan apa yang mereka
perjuangkan. Dalam makalah ini kita akan coba membahas, boleh
tidaknya seorang perempuan menjadi imam sholat laki-laki, serta
bagaimana relasi laki-laki dan perempuan dalam bidang ibadah, lalu
bagaimana dengan kesetaraan dan keadilan gender dalam hal ini.