Selasa, 14 Januari 2014

Dakwah dan Rekayasa Sosial



Rekayasa sosial dimanapun tempatnya dan kapanpun masanya selalu membutuhkan aktor-aktor untuk melakukan gerakan. Ada 2 kelompok besar di balik upaya rekayasa sosial yakni pemimpin-pemimpin (leaders) dan pendukung (supporters). Kalau dijabarkan lebih lanjut akan kita temukan derivasinya yang mana tiap-tiap orang mempunyai peran yang tertentu. Ada orang yang menggerakkan, ada yang terus-menerus memberikan motivasi agar massa tetap bergerak, ada yang membantu dengan sumber daya, dana dan fasilitas, ada yang memperngaruhi kalangan elit, ada yang mengatur administrasi sebuah gerakan, ada yang harus menjadi konsultan, ada juga tipe pekerja atau aktivis, ada pendonor, dan yang tak kalah pentingnya adalah para simpatisan.

FIQIH



FIQIH  MUNAKAHAT
           (HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI)



Perkawinan merupakan kesepakatan bersama antara suami dan istri untuk melakukan suatu perjanjian perikatan sebagai suami dan istri. Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di jelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Dalam hal mewujudkan tujuan dari suatu perkawinan sangat diperlukan kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam hal menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajibannya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang untuk mendapatkan hak. Dalam hal ini apa yang dinamakan hak istri merupakan kewajiban dari suami, begitupula sebaliknya.
            Secara umum menurut pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, suami-istri wajib saling setia dan mencintai, hormat-menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Non Observable Communication



Komunikasi tidak akan bisa lepas dari kehidupan manusia. Karena komunikasi menyentuh segala aspek kehidupan manusia. Komunikasi sendiri ada dimana-mana, ketika kita bertemu atau dengan orang lain, bahkan ketika kita sedang sendiripun terkadang melakukan komunikasi.
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa 70% waktu bangun kita digunakan untuk berkomunikasi. Dengan komunikasi kita membentuk hubungan yang saling memahami,  menumbuhkan persahabatan, memelihara kasih sayang, menyebarkan pengetahuan dan melestarikan peradaban. Bahkan komunikasi sendiri terkadang akan membawa pada kehancuran dan kebencian terhadap orang lain. Seringnya kita berkomunikasi membuat kita lupa untuk  mempelajari komunikasi itu sendiri.
Komunikasi yang dapat diamati (observable communication) atau Komunikasi yang  tidak dapat diamati (Non observable communication). Sering kita melakukan kedua komunikasi ini, seringnya kita berinteraksi dengan orang lain membuat kita berfikir bahwa kita hanya melakukan observable communcation. Tapi sebenarnya justru kita sering melakukan non observable communication, baik sadar maupun tidak kita sering berbicara pada diri sendiri.
 Jalaluddin rakhmat dalam bukunya psikologi komunikasi menjelaskan sebelum seseorang melakukan komunikasi interpersonal, seseorang akan melalui tahap komunikasi intrapersonal terlebih dahulu. Dimana seseorang menerima informasi, mengolahnya, menyimpannya dan menghasilkannya kembali, proses pengolahan informasi di sini kita sebut sebagai komunikasi intrapersonal, meliputi sensasi, persepsi, memori dan berfikir. 

Sabtu, 04 Januari 2014

Hukum Etika Media Massa



·         Pengertian Hukum
                Immanuel  Kant (1724-1804), tidak seorangpun dari ahli hukum yang mampu membuat suatu definisi tentang hukum (yang komprehensif / menyeluruh).
                Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku dan perbuatan manusia yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi yang tegas dan nyata kepada barang siapa yang melanggarnya (Effendi).
                E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat.
                Etika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku atau perbuatan manusia.
Persamaan hukum dan etika, yaitu aturan-aturan tingkah laku, produk manusia,
Perbedaan Hukum dan Etika, yaitu Hukum harus ditaati,hukum lebih tertulis, hukum yang membuat penguasa, hukum lebih pada keadilan. Sedangkan etika yang membuat adalah orang-orang yang memiliki profesi tersebut, etika lebih pada kepantesan.

Jumat, 03 Januari 2014

Masyarakat Madani

Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nila-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Karakteristik Masyarakat Madani, yaitu ;
1. Free Publik Sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses  penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar demokrasi.seperti, LSM, pers yang bebas, supremasi hukum, perguruan tinggi, partai politik.
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan.